Polisi Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku penghasutan yang merencanakan aksi rusuh di Jakarta melalui aplikasi komunikasi tertutup bernama Session. Penangkapan ini berawal dari proses digital forensik yang cermat dan terperinci.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa komunikasi antar pelaku berlangsung di ruang yang sangat aman, sehingga memerlukan waktu dan ketelitian ekstra untuk menyelidikinya.
Detail Penangkapan dan Tindakan Hukum
Ketiga pelaku yang ditangkap diidentifikasi sebagai BDM, TSF, dan YM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dalam komunikasi dan persiapan aksi rusuh yang direncanakan.
Dalam penjelasannya, Kasubdit III, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menyatakan bahwa TSF merupakan pengendali grup di aplikasi Session dan berupaya menghapus jejaknya sebelum penangkapan.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka mencakup berbagai pasal di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Kronologi Awal Kasus Terbongkar
Kasubdit III, AKBP Rafles, memaparkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditresiber. Dalam patroli tersebut, anggota tim menemukan unggahan yang berisi ancaman di media sosial.
Salah satu unggahan di Instagram menyebutkan, 'kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror,' beserta ancaman tambahan terhadap Wisma DPR.
Setelah melacak identitas pengunggah, polisi berhasil menangkap BDM di Kemayoran, Jakarta Pusat, serta menemukan bukti berupa bom molotov yang siap digunakan.
Peran Aplikasi Komunikasi Tertutup
Aplikasi Session, yang dipakai oleh para pelaku, merupakan aplikasi chat yang relatif jarang digunakan oleh masyarakat umum. Hal ini meningkatkan kompleksitas penyelidikan dan menuntut penggunaan teknologi yang lebih canggih.
Dalam proses penyelidikan, BDM mengakui bahwa ia membuat bom molotov atas permintaan TSF. Selain itu, barang bukti lain, seperti masker gas dan ponsel, juga disita dari TSF.
YM, selaku salah satu pelaku, diketahui ditangkap di Bandung setelah mengunggah materi yang berkaitan dengan bahan peledak yang direncanakan untuk aksi rusuh tersebut.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: