Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban tewas akibat banjir di Sumatera per 6 Desember 2025 mencapai 914 orang.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Dari total tersebut, 389 jiwa masih dalam proses pencarian oleh tim SAR di tiga provinsi yang terdampak.
Jumlah Korban Tewas dan Hilang
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa jumlah korban meninggal bertambah 47 jiwa dari sebelumnya 867 jiwa.
Angka terbaru ini merupakan hasil rekapan dari pencarian dan pertolongan yang dilakukan hingga Sabtu sore.
Rincian korban meninggal di Aceh mencapai 359 jiwa, di Sumatera Utara 329 jiwa, dan di Sumatera Barat 226 jiwa.
Abdul Muhari menyatakan, "Di hari ini, Sabtu, 6 Desember 2025, jumlah korban meninggal secara total itu 914 jiwa."
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Upaya Pencarian dan Pertolongan
BNPB berkomitmen untuk terus melakukan operasi pencarian dan pertolongan kepada korban yang masih hilang.
Saat ini, terdapat 389 orang terdata sebagai korban hilang di tiga provinsi, dan angka ini sifatnya dinamis.
Abdul menambahkan, "Sekali lagi inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Tentu saja simpati yang sangat mendalam kepada para korban."
Sejumlah orang yang sebelumnya dilaporkan hilang ternyata telah ditemukan dalam keadaan selamat.
Dampak Banjir di Provinsi Terdampak
Banjir dan longsor yang melanda menyebabkan perusakan yang signifikan, dengan sekitar 449.600 warga mengungsi dan 2.500 rumah mengalami kerusakan berat.
BNPB menyatakan akan terus memantau dan mendukung upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah yang terkena dampak.
Adanya sejumlah refleksi dari situasi ini menunjukkan betapa pentingnya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana yang lebih baik di masa mendatang.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: