Kamis, 04 DESEMBER 2025 • 15:21 WIB

Hukuman I Wayan Agus Suartama Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung

Author

Hukuman I Wayan Agus Suartama Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang difabel, menjadi 12 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Putusan ini diambil setelah proses kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Dalam perkara nomor 11858 K/PID.SUS/2025, MA memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan terdakwa.

'Kasasi Penuntut Umum NOF. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,' demikian keterangan dari laman Kepaniteraan MA.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Yohanes Priyana, bersama hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan dibacakan pada Selasa, 25 November 2025, dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Agus telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Tinggi NTB selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Pengadilan menemukan bahwa Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban.

Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut Agus dengan pidana 12 tahun penjara dan denda yang sama.

Dengan adanya keputusan MA, hukuman Agus kini menjadi lebih berat dari yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Imbas Hukuman Berat

Dengan putusan baru ini, Agus akan menjalani hukuman yang lebih lama di penjara, yang tentunya akan mempengaruhi kehidupan pribadinya dan keluarganya.

Banyak kalangan yang memperhatikan dampak sosial dari hukuman ini, terutama bagi penyandang difabel yang sering kali menghadapi stigma dan tantangan lebih besar dalam masyarakat.

Sementara itu, pihak Agus dikabarkan berencana untuk melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh MA.

Hal ini menandakan bahwa proses hukum masih berlanjut dan dapat menarik perhatian lebih lanjut dari masyarakat serta lembaga hukum.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU