Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengingatkan bahwa angka mafia tanah di Indonesia bakal terus meningkat jika sertifikat tanah terbitan antara tahun 1961 hingga 1997 tidak segera diperbarui.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam sebuah rapat, Nusron menekankan bahwa ketidakpastian hukum akibat sertifikat yang tidak terdaftar bisa memicu konflik serta memperburuk keadaan pertanahan di tanah air.
Pernyataan Mendesak tentang Sertifikat Tanah
Dalam rapat koordinasi di Jakarta, Nusron menggarisbawahi pentingnya memperhatikan potensi meningkatnya mafia tanah. "Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik," katanya.
Ia merincikan lebih lanjut bahwa pemilik tanah dengan sertifikat dari tahun 1967 hingga 1991 berada dalam posisi rentan. "Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar," jelasnya.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Inisiatif Pembaruan Sertifikat
Nusron menekankan sudah melakukan komunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR untuk mencegah tumbuhnya mafia tanah. "Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan," ujarnya.
Inisiatif ini diharapkan dapat membuka jalan untuk masyarakat memperbarui sertifikat tanah yang lebih lama. "Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997," tambah Nusron.
Tantangan dan Solusi dalam Sertifikasi Tanah
Berkenaan dengan pendaftaran ulang, Nusron merekomendasikan agar pemilik sertifikat dari tahun 1961 hingga 1997 segera melakukan pendaftaran ulang dalam rentang waktu 5 hingga 10 tahun. "Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN banyak berkaitan dengan sertifikat tanah yang tumpang tindih. "Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas," terang Nusron.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: