Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 10:27 WIB

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Author

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengklarifikasi bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang dibuka di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pembukaan izin penebangan mulai Oktober 2025.

Penjelasan Mengenai Izin Penebangan

Dalam konfirmasinya, Laksmi Wijayanti menyampaikan, "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan." Informasi ini menjadi klarifikasi atas berita yang mengklaim Kemenhut akan membuka izin penebangan.

Bupati Tapanuli Selatan telah mengirimkan dua surat kepada Kemenhut meminta agar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Tindak Lanjut Kemenhut Terhadap Kegiatan Ilegal

Terkait isu penebangan ilegal, Laksmi mengungkapkan bahwa ada kegiatan penebangan ilegal yang terdeteksi di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. "Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," ujarnya.

Menanggapi masalah ini, Menteri Kehutanan telah mengarahkan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH melalui Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025, untuk menghentikan akses SIPUHH sementara.

Pemisahan Kewenangan antara Kemenhut dan Pemerintah Daerah

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH sebenarnya bukan bentuk perizinan dalam konteks pengelolaan kayu tumbuh alami. "Layanan SIPUHH untuk PHAT adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah yang bukan hutan negara, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL)," ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sementara itu, pelanggaran dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sedangkan pelanggaran di luar kawasan hutan akan mengikuti prosedur hukum pidana umum.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU