Pinjaman online atau pinjol telah menjadi tantangan serius bagi masyarakat Indonesia, terutama di tengah iklan besar-besaran di berbagai platform daring.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Kasus-kasus teror psikologis yang dialami oleh korban pinjol menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan lembaga terkait.
Dampak Pinjaman Online terhadap Masyarakat
Kisah Diana (nama samaran), seorang warga Depok, menjadi contoh nyata dari jeratan pinjol. Sejak 2019, Diana telah terjerat utang hingga Rp 500 juta dari 27 platform pinjaman online yang sebagian besar ilegal.
Diana mengungkapkan pengalaman traumatisnya, dimana ia telah melakukan pembayaran namun tetap menerima teror dari penagih utang. "Saya pernah punya pengalaman, sudah bayar pinjol, eh pembayaran saya katanya tidak masuk," ungkapnya.
Selain masalah finansial, Diana juga mengalami tekanan psikologis yang berat. Teror melalui SMS dan WhatsApp menambah beban mental bagi para korban, membuat mereka semakin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk dihilangkan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Respons Pemerintah dan Otoritas
Menjawab masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga November 2025, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal dari total 14.005 entitas yang telah dihentikan sejak 2017.
Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, menyatakan bahwa penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditaksir mencapai Rp 7,8 triliun. Data menunjukkan bahwa sebanyak 343.402 laporan penipuan telah diterima sehubungan dengan pinjol ilegal.
Meskipun upaya tersebut sudah dilakukan, tantangan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pinjaman legal masih menjadi masalah. Banyak warga yang masih tergiur oleh kemudahan akses mendapatkan dana dari pinjol.
Tantangan di Era Digital
Keamanan digital menjadi perhatian utama dalam kasus pinjol ilegal, di mana banyak pelaku menggunakan berbagai metode untuk menjangkau calon korban. Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa ada kejahatan terorganisir yang memanfaatkan iklan online dan teknologi untuk menarik perhatian masyarakat.
SMS penawaran dan teknik pemalsuan jaringan telekomunikasi merupakan beberapa cara yang digunakan oleh para penipu. "Ada juga yang menggunakan teknologi fake BTS, betel palsu, untuk menyampaikan pesan penipuan," ungkap Heru.
Sebagai langkah pencegahan, perlu adanya regulasi yang lebih ketat mengenai iklan pinjol ilegal di internet. Hal ini menjadi penting untuk memastikan hanya perusahaan yang memiliki izin legal yang diperkenankan untuk beriklan.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: