Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru pada 20 November 2025.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Penunjukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, yang mencakup pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi Madya di Kejagung.
Detail Penunjukan Kuntadi
Pengangkatan Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung)," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki masa pensiun dari jabatannya.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Pengalaman Kuntadi di Kejaksaan
Sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Ia memiliki latar belakang yang kuat dengan pengalaman di berbagai posisi strategis dalam lingkungan Kejaksaan.
Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan berkontribusi dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar.
Kuntadi dan Kasus-Kasus Signifikan
Selama karirnya di Kejaksaan, Kuntadi terlibat dalam pengungkapan kasus penting lainnya, termasuk kasus timah dan kasus impor gula.
Kemampuan dan pengalaman Kuntadi diharapkan dapat membawa inovasi dan peningkatan dalam Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Langkah penunjukan ini juga bisa dianggap strategis untuk memperkuat upaya penanganan aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: