Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menggelar diskusi dengan Cloudflare mengenai kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilaksanakan secara virtual pada 25 November 2025, diskusi ini menghadirkan berbagai pihak untuk membahas aspek vital dari pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pertemuan Antara Cloudflare dan Komdigi
Diskusi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, yang memimpin pertemuan dengan perwakilan-cloudflare, Carly Ramsey dan Smrithi Ramesh. Dalam sesi ini, kedua pihak menekankan perlunya pemahaman yang baik mengenai regulasi pendaftaran PSE.
Alexander Sabar menjelaskan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung integrasi regulasi yang lebih baik. Komdigi berharap Cloudflare dapat lebih memahami konteks hukum dan administratif yang wajib dipatuhi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Agenda Utama Pertemuan
Dua agenda utama dalam diskusi ini adalah pendaftaran PSE dan penguatan kerja sama dalam moderasi konten digital yang berpotensi melanggar hukum. Cloudflare menunjukkan minat dan itikad baik untuk membantu Komdigi dalam hal ini.
Perwakilan Cloudflare menyatakan, "Kami siap menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi," yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam membantu mematuhi regulasi lokal.
Kepatuhan Terhadap Regulasi
Cloudflare menegaskan bahwa posisi mereka adalah penyedia infrastruktur, tanpa terlibat langsung dalam kurasi konten. Meskipun dialog berlangsung positif, Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran tetap merupakan kewajiban administratif.
Alexander Sabar mengingatkan seluruh PSE, termasuk Cloudflare, bahwa masa depan kerjasama bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: