Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Pengumuman ini akan menjadi langkah penting, karena besaran UMP harus diterapkan mulai Januari 2026.
Proses Penyusunan Aturan UMP 2026
Menaker Yassierli menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun aturan dan skema baru untuk menentukan formula UMP yang sesuai dengan kondisi terkini.
Yassierli berharap agar proses ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja dan pengusaha secara adil.
Dia menjelaskan, "Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari," saat ditemui di kantornya.
Pemerintah mengutamakan pertimbangan yang matang untuk menghasilkan kebijakan yang bisa diterima oleh semua pihak.
Pembaruan Skema UMP
Yassierli mengungkapkan bahwa skema UMP baru tidak akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Pembatalan ini merupakan akibat dari uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan status PP yang tidak berlaku, pemerintah tidak lagi terikat untuk mengumumkan upah pada tanggal 21 November 2025.
"Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," tegasnya.
Harapan Terhadap Aturan Baru
Yassierli mengungkapkan harapannya bahwa aturan baru mengenai UMP dapat menjadi titik tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Ia berharap proses ini tidak hanya menghasilkan kebijakan yang baik, tetapi juga solusi yang berkelanjutan.
"Memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan," ujarnya, menekankan pentingnya persiapan yang matang.
Yassierli menekankan perlunya koordinasi dengan lintas kementerian dan stakeholders agar aturan dapat segera dirampungkan. "Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin," pungkasnya.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: