Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, baru-baru ini mengonfirmasi peluncuran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online yang kini dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam uji coba yang dimulai sejak 13 Oktober 2025, peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini tanpa harus khawatir akan pemalsuan.
Fitur Keamanan yang Diterapkan
Kombes Yosef menyampaikan bahwa SKCK online dilengkapi dengan beberapa security item untuk menjaga keaslian dokumen. 'Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu, security item, kita ada beberapa security item-nya,' ungkapnya.
Salah satu inovasi utama adalah penggunaan QR code yang hanya dapat diakses oleh pemohon lewat password. Menurut Yosef, metode ini sangat penting untuk menjaga privasi pemohon dan mencegah akses tidak sah terhadap catatan kriminal.
Yosef juga menegaskan bahwa catatan kriminal pemohon tidak akan ditampilkan ke publik. 'Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia,' jelasnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Kemudahan Akses untuk Masyarakat
Dengan adanya SKCK online, masyarakat kini bisa mengakses layanan ini tanpa tergantung pada domisili KTP mereka. Cukup mengunduh aplikasi Super App Polri, pemohon dapat membuat permohonan dan melakukan pembayaran secara digital.
Kombes Yosef menambahkan bahwa bahkan Diaspora Indonesia bisa mengurus SKCK tanpa perlu pulang ke tanah air. 'Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja,' tegasnya.
Proses pengambilan SKCK juga diperluas dan kini dapat dilakukan di beberapa polsek yang telah ditunjuk. 'Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk,' kata Yosef.
Peningkatan Kepuasan Masyarakat
Dalam acara yang sama, M. Gaussyah dari Universitas Syiah Kuala menjelaskan bahwa survei kepuasan masyarakat dilakukan sesuai dengan UU Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. Menurutnya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK meningkat signifikan tahun ini.
'Alhamdulillah, pada tahun ini tingkat kepuasan masyarakat itu meningkat lumayan tinggi, karena tahun sebelumnya itu pada angka 86, tahun ini mencapai angka 88,03,' ujar Gaussyah.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan kepuasan tersebut berkat digitalisasi layanan, pengurangan birokrasi, serta proses penerbitan yang lebih cepat. Seorang pemohon sekarang dapat mendapatkan SKCK dalam waktu kurang dari 30 menit dalam kondisi normal.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: