Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, meyakini bahwa pemangkasan masa hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menurunkan minat investor. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi justru memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi negara tanpa mengorbankan investasi.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Nusron menekankan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif alternatif bagi investor yang terpengaruh oleh perubahan dalam aturan. Ia menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya akan mengikuti putusan MK terkait pembatalan skema hak guna usaha yang sebelumnya dapat berlangsung hingga 190 tahun.
Putusan MK dan Implikasinya
Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada tanggal 13 November 2025, yang membatasi masa hak atas tanah di kawasan IKN. Dalam putusan ini, hak guna usaha (HGU) dibatasi maksimal 95 tahun, sedangkan hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai dibatasi maksimal 80 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Guntur Hamzah, mengungkapkan bahwa peraturan sebelumnya berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangan atas tanah. MK menekankan perlunya peraturan yang tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi yang mengatur hak menguasai negara atas tanah.
Perubahan yang dituangkan dalam putusan MK ini menunjukkan pentingnya keterpaduan antara kepastian hukum dan investasi. Negara diharapkan patuh pada keputusan hukum yang telah dikeluarkan, menandakan bahwa ada ruang bagi investor meskipun ada regulasi baru.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dampak terhadap Investor
Nusron Wahid menilai bahwa keputusan MK memberikan kepastian bagi investor yang ingin berinvestasi di IKN. “Saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Selain itu, pemerintah tengah mempertimbangkan insentif alternatif bagi investor yang terdampak perubahan hak guna lahan. Langkah ini diharapkan penting untuk menjaga minat investasi tetap tinggi meskipun ada peraturan baru dari MK.
Dengan adanya insentif yang sesuai, harapannya investor tetap merasa nyaman untuk berinvestasi di IKN. Usaha ini merupakan bagian dari sikap proaktif pemerintah dalam menyikapi dinamika hukum yang ada.
Kepatuhan Pemerintah terhadap Putusan Hukum
Nusron juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang IKN tidak diperlukan. “Oh enggak perlu kan. Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengikuti setiap keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangannya, tidak diperlukan kebijakan tambahan karena keputusan sudah jelas dan mengikat.
Kepatuhan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan stabilitas hukum serta kepercayaan investor terhadap proyek IKN. Sehingga proyek ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: