Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggelar sidak terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, yang terjadi pada Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam kunjungannya, mereka menemukan kerusakan hutan produksi seluas 262,85 hektar akibat kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Pemeriksaan Aktivitas Tambang Ilegal
Dalam sidak tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Mereka menemukan aktivitas penambangan ilegal yang berkaitan dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di area yang jelas tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar regulasi pemanfaatan kawasan hutan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Temuan Selama Sidak
Selama penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH, ditemukan banyak alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Sebanyak 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, dan 10 unit mesin penghisap pasir atau timah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Penemuan ini menunjukkan besarnya skala operasi penambangan ilegal yang terjadi di kawasan tersebut.
Komitmen Pemerintah terhadap Penegakan Hukum
Menteri Pertahanan Sjafrie menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Ia menekankan, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Upaya pemerintah dalam menutup semua kegiatan ilegal ini diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat untuk penegakan hukum yang lebih efektif.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: