Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 11:34 WIB

Kejaksaan Agung Ajukan Pencekalan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Author

Kejaksaan Agung Ajukan Pencekalan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) melangkah tegas dengan mengajukan pencekalan terhadap lima individu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak. Di antara mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Presiden Direktur Djarum Foundation, dan Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Pencekalan ini terungkap dari dokumen yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi, mencatat nama-nama penting yang terafiliasi dengan industri dan pemerintah, menambah kontroversi dalam penanganan kasus pajak di Indonesia.

Pencekalan dan Identitas Terkait

Pencekalan yang diterapkan mencakup nama-nama signifikan dalam dunia usaha dan pemerintahan, menciptakan perhatian publik yang luas. Tokoh utama yang mendapat perhatian adalah Victor Hartono dan Ken Dwijugiasteadi, yang memiliki peran penting di PT Djarum dan Kementerian Keuangan.

Yuldi Yusman, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, mengonfirmasi bahwa pencekalan atas nama Ken Dwijugiasteadi telah diajukan. "Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," tambahnya saat berkomunikasi dengan wartawan.

Tiga individu lainnya dalam daftar pencekalan termasuk Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Semarang, serta dua orang lain yang terlibat dalam konsultasi dan pemeriksaan pajak.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Respons Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai pencekalan Ken Dwijugiasteadi. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Purbaya juga menjelaskan bahwa beberapa staff-nya telah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini, yang dikaitkan dengan program pengampunan pajak. "Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang tidak terlalu akurat, saya tidak tahu," tambahnya.

Modus Operandi dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menjelaskan adanya proses penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak. Ini menunjukkan alur yang kompleks dari kasus ini dan mengindikasikan adanya potensi kolusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa modus operandi yang terungkap mencakup kolusi untuk mengurangi kewajiban pajak oleh perusahaan dalam periode tertentu. "Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa. Modus yang diidentifikasi juga meliputi pemberian suap untuk mengurangi kewajiban perpajakan, yang jelas menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap integritas administrasi perpajakan di tanah air.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU