Dua hari setelah kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Polda Jateng mengambil langkah tegas terhadap AKBP Basuki.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Penempatan khusus ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam hubungannya dengan almarhumah yang mengejutkan masyarakat.
Latar Belakang Kasus Kematian Dosen Universitas 17 Agustus
Dwinanda Linchia Levi, dosen berusia 35 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel tanpa busana pada 19 Desember 2025.
Kasus ini mengguncang Semarang dan menarik perhatian media, terutama karena AKBP Basuki diduga tinggal bersama Dwinanda tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Polda Jateng segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik kematian almarhumah.
Penempatan Khusus dan Proses Pemeriksaan
AKBP Basuki, yang menjabat di Direktorat Samapta Polda Jateng, sekarang berada dalam penempatan khusus selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kombes Pol. Saiful Anwar, Kabid Propam, menyatakan bahwa penempatan khusus ini dianggap penting untuk menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan.
"Patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," tegasnya.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Komitmen Polda Jateng Terhadap Penegakan Aturan
Polda Jateng tetap berpegang pada komitmennya dalam menegakkan aturan, tanpa memandang pangkat atau jabatan anggota Polri.
"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan," ujar Saiful Anwar.
Tindakan tegas ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menjaga kredibilitas dalam upaya penegakan hukum.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: