Polisi mengumumkan penerapan tilang manual dalam Operasi Zebra yang berlangsung hingga 30 November 2025. Langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Selain tilang elektronik, petugas akan langsung menindak pelanggaran seperti tidak memakai helm dan berkendara di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Rincian Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 di Jakarta akan fokus pada pelanggaran seperti penggunaan helm, pengendara di bawah umur, dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Penindakan juga akan dilakukan untuk pelanggaran kecepatan berlebih dan penyalahgunaan pelat khusus.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan pentingnya tilang manual dalam situasi yang jelas membahayakan. "Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menekankan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan. Dengan menargetkan pelanggaran berpotensi fatal, keselamatan pengguna jalan diharapkan dapat lebih terjamin.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Metode Penindakan Hukum dalam Operasi Zebra
Berbagai metode penindakan hukum akan diterapkan dalam Operasi Zebra 2025, termasuk ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual. Keterpaduan metode ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa semua pelanggaran prioritas tetap menjadi target. "Termasuk kendaraan tanpa TNKB dan pengendara yang mabuk," jelasnya.
Sanksi yang diterapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenakan denda hingga Rp 750 ribu.
Dampak dan Harapan dari Operasi Zebra
Operasi Zebra 2025 tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Tindakan tegas diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kombes Pol Komarudin menuturkan harapannya, "Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya."
Dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara di Indonesia.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: