Dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menanyakan keberadaan ijazah Joko Widodo (Jokowi) kepada UGM dan KPU Kota Solo. Sidang ini berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dan mengungkap ketidakpuasan hakim terhadap jawaban dari kedua lembaga tersebut.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Leony Lidya sebagai pemohon mengajukan perkara ini kepada beberapa lembaga termasuk UGM dan KPU. Hakim mencari kepastian mengenai status dokumen penting terkait pendidikan Jokowi.
Pertanyaan Seputar Ijazah Jokowi
Pada awal sidang, Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan dari perwakilan UGM mengenai ijazah asli Jokowi. UGM menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada dalam penguasaan mereka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk proses hukum.
"Dari pihak UGM menyatakan ijazah asli tidak dalam penguasaan yang bersangkutan, salinan ijazah asli tidak dalam penguasaan," tanya Rospita.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa mereka hanya menyerahkan salinan asli kepada Polda, namun tidak ada fotokopi lain yang dapat disediakan.
Diskusi Tentang Dokumen Lainnya
Rospita meminta klarifikasi lebih lanjut terkait transkrip nilai Jokowi. Perwakilan UGM mengonfirmasi, "Salinan scan saya kira ada di kami," tetapi mereka belum bisa memberikan informasi lebih lengkap.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Ketua Majelis juga menanyakan tentang keberadaan dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS). Perwakilan UGM menyatakan bahwa KRS tidak ada sedangkan KHS tersedia.
"Tidak ada (KRS) dan kami telah mencoba sedemikian rupa. Kami sudah memastikan ke fakultas dan memang tidak ada," tambah perwakilan UGM.
Keterangan KPU Surakarta
Rospita beralih menanyakan KPU Surakarta mengenai pemusnahan dokumen terkait pendaftaran Jokowi. Pihak KPU menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan sesuai dengan jadwal retensi arsip yang berlaku.
"Itu sudah sesuai JRA (jadwal retensi arsip) buku agenda kami, musnah ibu," ujar perwakilan KPU Surakarta.
Namun, Rospita mempertanyakan kebijakan tersebut, "Satu tahun penyimpanan arsip? yakin? kan harusnya mengacu ke UU Kearsipan itu minimal lima tahun?"
Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa berkas yang dimusnahkan bukanlah berkas pendaftaran Jokowi, melainkan dokumen lain.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: