Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus membayar pajak sebesar 17,6 miliar baht, yang setara dengan Rp9 triliun, atas penjualan saham dari tahun 2006.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Keputusan ini menghidupkan kembali isu yang berujung pada pengunduran dirinya 19 tahun lalu, menambah daftar masalah hukum yang dihadapi Thaksin saat ini.
Latar Belakang Kasus Pajak Thaksin
Pada tahun 2006, Thaksin menjual saham dari Shin Corporation, perusahaan telekomunikasi miliknya, kepada Temasek Holdings asal Singapura. Transaksi ini memicu tuduhan penghindaran pajak dan aksi protes besar-besaran di Bangkok yang berujung pada kudeta militer.
Thaksin tetap berpegang pada pendapat bahwa transaksi tersebut sesuai hukum yang berlaku saat itu. Namun demikian, dalam konteks hukum yang berkembang, pemerintah Thailand kini menghidupkan kembali tuntutan pajak tersebut.
Menteri Keuangan Ekniti Nitithanprapas menegaskan bahwa kasus ini harus diproses menurut putusan pengadilan, menandakan ketegasan pemerintah dalam menangani masalah hukum yang melibatkan mantan pemimpin negara.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dampak Putusan Terhadap Thaksin
Putusan ini menambah tekanan terhadap Thaksin, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus terpisah. Intensitas tekanan tersebut bertambah seiring dengan status politik dan finansialnya yang semakin terancam.
Thaksin menjadi figur kontroversial, di mana masyarakat Thailand memiliki beragam pandangan terkait jejak politik dan bisnisnya. Gaya kepemimpinannya dan sejarah politiknya sering kali memecah opininya publik.
Perwakilan Thaksin hingga saat ini menolak untuk memberikan komentar terkait putusan ini, menunjukkan sikap defensif yang biasa diambil dalam situasi-situasi krisis hukum.
Keterkaitan Kasus dengan Keluarga Shinawatra
Putusan pajak ini juga menyusul pemecatan putrinya, Paetongtarn Shinawatra, dari jabatannya sebagai perdana menteri karena pelanggaran etika. Kasus ini mencuat setelah bocornya rekaman percakapan antara Paetongtarn dan mantan pemimpin Kamboja, Hun Sen.
Lebih jauh, saudara perempuannya, Yingluck Shinawatra, yang juga mantan perdana menteri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar US$305 juta akibat kegagalan program subsidi beras. Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun secara in absentia pada tahun 2017, dan masih bertahan di luar negeri untuk menghindari hukuman tersebut.
Keadaan ini menciptakan kerumitan dalam situasi hukum keluarga Shinawatra, yang telah menjadi simbol kontroversi politik di Thailand, memperlihatkan bagaimana dynasti politik dapat terjebak dalam lingkaran masalah hukum yang tak berujung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: