Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro melayangkan somasi kepada DPR RI setelah merasa nama lembaganya dicatut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Somasi ini dilayangkan berkaitan dengan unggahan di akun Instagram resmi DPR RI yang menyebut partisipasi BEM Undip dalam proses penyempurnaan RUU tersebut.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah terlibat dalam proses perumusan RUU KUHAP bersama DPR RI. "Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," jelas Ariq.
Tindak Lanjut dari Dugaan Pencatutan Nama
Ariq juga mengemukakan bahwa tidak hanya BEM Undip, namun juga lembaga lainnya yang namanya dicantumkan dalam unggahan tersebut. Dalam pandangannya, penyebutan nama lembaga-lembaga tanpa izin menimbulkan dugaan bahwa DPR RI berusaha untuk menambah legitimasi dalam proses tersebut.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," tambahnya.
Pertanyaan terhadap Proses Partisipasi Publik
Seiring dengan somasi yang dilayangkan, BEM Undip menekankan pentingnya keaslian dalam melibatkan elemen masyarakat dalam perumusan RUU. Ariq mempertanyakan sejauh mana DPR RI benar-benar melibatkan masyarakat dalam proses ini dan apakah sekadar kosmetik untuk memenuhi unsur partisipasi.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
"Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningful participation," ujar Ariq.
Tindakan somasi ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan juga upaya untuk menegaskan pentingnya keterlibatan yang otentik dalam setiap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah.
Langkah Hukum yang Diambil BEM Undip
Sebagai respons terhadap situasi ini, BEM Undip memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi DPR RI untuk meminta maaf atas pencatutan nama tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, lembaga ini berencana untuk melanjutkan tindakan hukum berupa gugatan.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," pungkasnya.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan BEM Undip dalam melindungi nama baiknya dan menjaga integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: