Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 12:05 WIB

Revisi RKUHAP Resmi Disahkan, Arah Baru dalam Hukum Pidana Indonesia

Author

Revisi RKUHAP Resmi Disahkan, Arah Baru dalam Hukum Pidana Indonesia

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini resmi menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Jakarta, sebagai langkah penting reformasi hukum di Indonesia.

Detail Pengesahan RKUHAP

Pengesahan RKUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, dihadiri oleh 242 anggota dewan dan sejumlah pejabat pemerintah.

Ketua DPR Puan Maharani memberi kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil revisi, menandakan dukungan kuat dari berbagai fraksi.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 November 2025, Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan, menunjukkan kerjasama antara legislatif dan eksekutif.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Partisipasi dalam Penyusunan RKUHAP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa RKUHAP disusun dengan pendekatan terbuka dan mengikutsertakan berbagai pihak.

Prasetyo menekankan pentingnya melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum, bahkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dalam proses pengembangan ini.

Upaya ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang lebih adil dalam sistem peradilan pidana nasional, membawa perubahan yang lebih inklusif.

Respon Anggota Dewan dan Masyarakat

Sebelum pengambilan suara, Puan Maharani meminta persetujuan dari para anggota Dewan. Mereka secara serentak menjawab 'Setuju', menunjukkan antusiasme terhadap pengesahan ini.

Ketukan palu dari pimpinan DPR menandakan kesepakatan yang diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan transparansi dalam proses peradilan di Indonesia.

Dengan pengesahan RKUHAP, diharapkan dapat menggantikan KUHAP yang telah digunakan selama bertahun-tahun dan membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum.

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU