Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Mereka masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menjadi pedoman resmi.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin, menekankan bahwa situasi ini juga dialami oleh banyak Pemerintah Daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Proses Penetapan UMP di DKI Jakarta
Syaripudin mengungkapkan bahwa Permenaker adalah dasar penting bagi Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi kepada Gubernur. Proses penetapan UMP akan melibatkan dialog dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dewan Pengupahan juga telah menyiapkan agenda untuk melakukan kajian mendalam terkait nilai UMP. Syaripudin menegaskan, "Dewan Pengupahan punya jadwal dan tetap bekerja melakukan kajian serta melihat perkembangan situasi," mendemonstrasikan bahwa analisa yang mendalam menjadi prioritas.
Syaripudin berharap agar semua pihak bersabar menanti keluarnya Permenaker. Keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia, yang menunjukkan bahwa isu ini menarik perhatian nasional.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dialog dengan Perwakilan Buruh
Pemprov DKI Jakarta telah berupaya menjalin komunikasi dengan perwakilan buruh yang menggelar demonstrasi untuk meminta kenaikan UMP. Syaripudin menyatakan, "Harapannya mereka bisa memahami. Ketika hari ini tidak bisa bertemu, ya harus maklum."
Dalam dialog ini, tuntutan buruh terkait UMP dikemukakan dan akan dibahas lebih lanjut. "Proposal sudah disampaikan dan sudah kami terima. Mudah-mudahan mereka bisa memahami proses yang berjalan," tambahnya.
Ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi buruh dan menjalin diskusi terbuka untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Tuntutan Buruh pada Aksi Unjuk Rasa
Pada Senin (17/11/2025), ratusan buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Mereka mengusung dua tuntutan utama, yakni UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 6 juta dan struktur upah yang lebih adil berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kinerja.
Massa buruh berharap agar tuntutan mereka didengar oleh pemerintah. Unjuk rasa berlangsung damai, menekankan pentingnya dialog dan komunikasi antar semua pihak.
Syaripudin menyatakan bahwa Pemprov DKI membuka ruang untuk berdialog dan siap mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk serikat pekerja.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: