Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyatakan bahwa pihak pelapor seharusnya mengarahkan pertanyaannya kepada DPR RI, yang bertanggung jawab dalam uji kelayakan hakim.
Tanggapan Resmi MKMK
Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, mengungkapkan keheranannya terhadap laporan yang diajukan kepada Bareskrim. Menurutnya, pertanyaan seperti ini seharusnya ditujukan kepada DPR RI, yang memiliki tanggung jawab terkait uji kelayakan hakim.
Palguna menegaskan, "Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim?" Berdasarkan penjelasannya, tuduhan mengenai ijazah palsu juga bisa menciptakan keraguan terhadap proses pemilihan hakim yang telah dilakukan oleh DPR.
Ia merujuk pada Pasal 20 UU MK, yang mencatat bahwa pemilihan hakim dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini menunjukkan bahwa laporan dugaan ijazah palsu seharusnya ditujukan kepada lembaga yang mencalonkan hakim, bukan kepada pihak lain.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Proses Investigasi MKMK
MKMK saat ini telah memulai investigasi terhadap isu dugaan ijazah palsu ini selama hampir sebulan. Palguna mengungkapkan, "Kami di MKMK sudah mendalaminya, karena tugas kami bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga martabat hakim konstitusi."
Namun, Palguna juga menambahkan bahwa hasil penyelidikan belum dapat dipublikasikan untuk menjaga privasi dan integritas pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa pengumuman hasil investigasi hanya dapat dilakukan setelah semua informasi diverifikasi.
"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan," ungkapnya, menunjukkan ketegasan dalam menjaga kerahasiaan proses.
Reaksi dari Pihak Lain
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, mengatakan, "Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu."
Di sisi lain, Arsul Sani memilih untuk tidak membahas lebih lanjut mengenai tudingan ini, menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Ia mengingatkan bahwa penting untuk menghormati kode etik yang ada, yang mengharuskannya untuk tidak berdebat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta agar Arsul Sani memberikan klarifikasi publik. Ia menyatakan, "Beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai tudingan ijazah palsu ini."
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: