TNI Angkatan Darat memberikan penjelasan terkait keterlibatan jenderal bintang dua dalam eksekusi lahan sengketa di Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono, mengonfirmasi kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi sengketa tersebut.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Sengketa ini melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang diklaim oleh Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden. Kemarahan JK terkait proses eksekusi lahan ini menimbulkan pertanyaan luas tentang keadilan dan transparansi hukum.
Kronologi Sengketa Lahan
Sengketa tanah di Tanjung Bunga mencakup areal 16,4 hektare yang menjadi objek klaim oleh Jusuf Kalla. Kasus ini menarik perhatian publik setelah JK mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap eksekusi yang dianggap tidak adil.
Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla menuduh bahwa tanah tersebut telah diambil alih oleh mafia. Berita tentang eksekusi ini mengemuka setelah tindakan tersebut dilakukan tanpa konstatasi yang jelas.
Kondisi ini memicu berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun pejabat setempat, yang mempertanyakan legitimasi eksekusi tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Pernyataan TNI AD
Kolonel Donny Pramono menegaskan bahwa kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati di lokasi sengketa sedang ditelusuri untuk mendapatkan konteks yang lebih jelas. Ia juga menyoroti pentingnya mengikuti kode etik militer yang mengedepankan profesionalisme dan netralitas.
"Kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh," ungkap Donny saat konferensi pers.
TNI mengajak semua pihak untuk menunggu klarifikasi resmi agar tidak ada kesalahpahaman terkait peran mereka dalam insiden ini.
Reaksi dari Pihak Terkait
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan tanggapan mengenai kemarahan Jusuf Kalla, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah lama sejak tahun 1990. Ia mencatat bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," jelas Nusron.
Di sisi lain, CEO Lippo Group, James Riady, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan perusahaan dalam sengketa tersebut. Ia menekankan bahwa meski Lippo memiliki saham di PT Gowa Makassar Tourism Development, lahan yang disengketakan bukan milik mereka.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: