Jumat, 14 NOVEMBER 2025 • 11:06 WIB

Kompolnas Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Putusan MK untuk Profesionalisme Polri

Author

Kompolnas Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Putusan MK untuk Profesionalisme Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa anggota kepolisian yang aktif harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan menjabat di posisi sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Keputusan ini diharapkan akan memajukan profesionalisme Polri di dalam institusi kepolisian.

Pentingnya Pelaksanaan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025. Ketua MK, Suhartoyo, menambahkan bahwa pernyataan ini menghapus celah yang telah ada dalam regulasi, yang memungkinkan polisi aktif menjabat di posisi sipil.

Beliau mengungkapkan, 'Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.'

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Konteks dan Latar Belakang Putusan

Putusan ini dihasilkan dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang melakukan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Mereka berargumen bahwa ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang berkarier di luar institusi kepolisian.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah syarat mutlak bagi anggota Polri untuk bisa menduduki jabatan di luar kepolisian. Penegasan ini mempertegas bahwa ketentuan hukum harus dipatuhi tanpa adanya ambiguitas.

Dampak Terhadap Profesionalisme Polri

Dengan diterapkannya putusan ini, diharapkan Polri dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugas internal dan meningkatkan profesionalismenya.

M. Choirul Anam menegaskan bahwa putusan MK akan diimplementasikan sebagai bagian dari upholding the rule of law dalam institusi kepolisian.

Pengawasan dan transparansi menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Kompolnas berharap keputusan ini akan membawa dampak positif dan membentuk tradisi kepatuhan hukum di internal Polri.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU