Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 20:23 WIB

Insiden Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta: Sebuah Kejadian Mengejutkan

Author

Insiden Bom Rakitan di SMAN 72 Jakarta: Sebuah Kejadian Mengejutkan

Pada Jumat, 7 November 2025, sebuah insiden mengejutkan terjadi di SMAN 72 Jakarta saat seorang siswa membawa bom rakitan ke sekolah dan mengaktifkannya.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dari tujuh bom yang dibawa, empat berhasil diledakkan, memicu perhatian luas baik dari pihak sekolah maupun kepolisian.

Detail Ledakan dan Lokasi

Ledakan terjadi di dua lokasi, yaitu masjid dan area bank sampah sekitar sekolah. Kombes Pol. Henik Maryanto dari Brimob Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada dua bom diletakkan di masjid, sementara empat lainnya berada di bank sampah.

Bom di masjid dibungkus dengan jerigen plastik dan diledakkan secara jarak jauh menggunakan remote kontrol. Kombes Henik menambahkan, 'Dari tujuh bom rakitan, empat yang meledak, tiga yang masih aktif sudah kita kembalikan di Markas Gegana Satbrimob Polda Metro Jaya.'

Di lokasi kedua, bom di bank sampah menggunakan mekanisme sumbu api dengan pemantik langsung. Kombes Henik menjelaskan, 'Jadi, kalau tidak dibakar bom itu tidak meledak.'

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Karakteristik dan Bahan Bom

Ketujuh bom rakitan tersebut memiliki spesifikasi beragam, memanfaatkan bahan peledak yang mengandung potassium klorat. Kombes Henik menekankan bahwa bom tersebut dilengkapi dengan inisiator elektrik dan receiver berdaya enam volt.

Saat menjelaskan lebih lanjut, Kombes Henik menyatakan, 'Dapat disimpulkan, untuk di TKP pertama di masjid, rangkaian tersebut adalah rangkaian bom aktif dengan menggunakan remot.'

Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa insiden ini bukan bagian dari jaringan teror tertentu.

Status Hukum Pelaku

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, berusia di antara 12 hingga 18 tahun. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan, 'Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum ini bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu.'

Status ABH menunjukkan pelaku masih di bawah umur, yang artinya proses hukum yang dihadapi pun berbeda dibandingkan pelaku dewasa. Ini penting untuk memastikan pendampingan yang tepat bagi pelaku di masa depan.

Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan terhadap potensi bahaya di lingkungan sekolah.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU