Sri Susuhunan Kanjeng Sunan Pakubuwono XIV akan dilantik sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta pada 15 November 2025, dalam acara yang bertajuk Jumeneng Dalem Nata Binayangkare.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Pengumuman resmi pelantikan ini disampaikan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, yang juga meminta dukungan dari masyarakat untuk kelancaran acara tersebut.
Rangkaian Kegiatan Pelantikan
Acara pelantikan Pakubuwono XIV adalah bagian dari tradisi Keraton Surakarta, berfungsi untuk melestarikan budaya daerah yang sarat dengan prosesi adat. Rangkaian kegiatan ini akan meliputi berbagai ritual yang telah dijadwalkan oleh pihak keraton.
Dalam undangan resmi yang dikeluarkan, panitia menegaskan keabsahan pelaksanaan acara tersebut. GKR Timoer mencatat, "Dengan ini kami sampaikan bahwa Karaton Surakarta Hadiningrat akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hajad Dalem Jumeneng Dalem Nata Binayangkare S.I.S.K.S. PAKOE BOEWONO XIV."
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Deklarasi Sebagai Raja
Sebelum pelantikan, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram mendeklarasikan dirinya sebagai penerus takhta Keraton Surakarta pada 5 November 2025. Pengumuman ini disampaikan di sisi jenazah ayahnya, Pakubuwono XIII.
Setelah ikrar tersebut, Pakubuwono XIV menginstruksikan abdi dalem untuk memberangkatkan jenazah almarhum ke tempat peristirahatan terakhir. Proses ini mencerminkan penghormatan terhadap tradisi dan nilai-nilai keraton yang sangat dijunjung tinggi.
Tanggapan Pihak Keraton
GKR Timoer secara khusus meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar acara pelantikan dapat berlangsung dengan lancar. Dalam kutipannya, ia menyatakan, "Kami memohon doa restu dan dukungan seluruh masyarakat Surakarta serta rakyat Nusantara agar prosesi adat ini berjalan lancar, khidmat, dan penuh berkah."
Persaingan di dalam keraton juga semakin menarik perhatian, terutama setelah KGPA Tedjowulan, adik almarhum Pakubuwono XIII, menyatakan dirinya sebagai pelaksana ad interim raja hingga pelantikan resmi. Tedjowulan merujuk pada SK Mendagri tahun 2017 yang membahas tentang posisi dalam keraton, menunjukkan adanya dinamika dalam proses suksesi.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: