Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari 10 November hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak membebaskan tunggakan pokok pajak, melainkan hanya menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran.
Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak
Pada 10 November 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi mengumumkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini termuat dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Pembayaran hanya perlu dilakukan untuk pokok pajak saja, sementara denda akibat keterlambatan pembayaran akan dihapus.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Sistem Otomatis dalam Pembebasan Denda
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Sistem informasi manajemen pajak daerah akan memperbarui status pembayaran, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan.
Lusiana menekankan, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Tujuan dan Harapan dari Kebijakan
Kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Dengan menghilangkan denda keterlambatan, Pemprov DKI berharap masyarakat lebih taat dalam membayar pajak.
Lusiana menyatakan, 'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.'
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: