Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, kini telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama 20 hari. Kebebasan ini didapat setelah pengadilan menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Keputusan tersebut mengikuti proses banding terkait kasus pendanaan kampanye ilegal yang melibatkan Libya. Sarkozy sebelumnya ditahan di Penjara La Sante sejak 21 Oktober 2025, setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana tersebut.
Proses Pengadilan dan Kebebasan Sarkozy
Pengadilan Banding Paris pada 10 November 2025 mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sarkozy. Dalam putusannya, ketua pengadilan menyatakan, 'Pengadilan menyatakan permohonan pelepasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan yudisial.'
Sebelumnya, Sarkozy dijatuhi hukuman penjara setelah putusan yang menyatakan ia bersalah dalam upaya mendapatkan dana kampanye dari Libya untuk pemilihan presiden tahun 2007. Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang politiknya yang signifikan.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Larangan dan Ketentuan Selama Masa Pembebasan
Meski telah dibebaskan, Sarkozy tetap dihadapkan pada sejumlah larangan. Pengadilan melarangnya untuk berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, serta pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sarkozy juga ditegaskan untuk tidak meninggalkan wilayah Prancis. Pengadilan mencatat bahwa 'risiko tekanan atau kolusi' dengan terdakwa lainnya masih dapat terjadi, terutama mengingat beberapa saksi kunci berada di luar negeri.
Pernyataan Sarkozy dan Reaksi Tim Kuasa Hukum
Dalam sebuah pernyataan video selama proses pengadilan, Sarkozy mendeskripsikan pengalaman hidupnya di penjara sebagai 'mimpi buruk' yang sangat melelahkan. Ia menekankan bahwa masa hukumannya itu sangat berat bagi kesehatannya dan mentalnya.
Salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyusun strategi untuk sidang banding terkait pendanaan ilegal dalam kampanye presiden Sarkozy. Jaksa penuntut juga mendukung permohonan penangguhan penahanan ini, mengacu pada sikap kooperatif Sarkozy selama persidangan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: