Sebuah video sekelompok pesepatu roda yang meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Aksi ini menuai berbagai kritik karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Kejadian ini menggugah berbagai reaksi dari masyarakat dan membawa perhatian pada pentingnya penegakan hukum di jalan raya. Dalam video tersebut, para pesepatu roda terlihat meluncur bebas di antara kendaraan yang terjebak macet.
Tindakan Berisiko di Jalan Raya
Dalam video berdurasi pendek yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek pada 7 November 2025, terlihat para pesepatu roda meluncur dengan bebas di sela-sela kendaraan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena aksi tersebut dilakukan dekat kendaraan besar.
Masyarakat mengekspresikan keprihatinan mereka melalui komentar di media sosial, mencemaskan keselamatan para pesepatu roda mengejar adrenalin di tengah situasi lalu lintas yang padat. Para pengguna jalan lainnya terlihat terkejut melihat aksi nekat ini.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kritikan dari Masyarakat dan Penanggulangan
Berbagai tanggapan bermunculan di media sosial mengenai aksi tersebut. Beberapa pengguna menganggapnya sebagai atraksi menarik, sementara yang lain menilai sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berisiko tinggi.
Di sisi lain, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengguna kendaraan tidak bermotor yang membahayakan pengguna jalan lainnya, yang bisa menjadi landasan hukum untuk menanggapi insiden seperti ini.
Tindakan Kepolisian dan Kasus Serupa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkomentar tentang tindakan para pesepatu roda. Mereka menekankan bahwa perlakuan tersebut tidak hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga orang lain yang berada di jalur lalu lintas.
Mengacu pada insiden serupa yang terjadi di Mei 2022, pihak kepolisian memberikan sanksi bagi komunitas sepatu roda yang melanggar aturan lalu lintas. Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, 'Kami beri surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: