Senin, 10 NOVEMBER 2025 • 20:26 WIB

Indofarma Laksanakan Pemangkasan Karyawan sebagai Upaya Restrukturisasi

Author

Indofarma Laksanakan Pemangkasan Karyawan sebagai Upaya Restrukturisasi

PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan pemangkasan jumlah karyawan yang lepas hingga 413 orang dalam proses rightsizing yang sedang berjalan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Manajemen perusahaan juga menyampaikan bahwa setelah pemutusan hubungan kerja ini, jumlah karyawan berkurang menjadi 21 orang setelah rekrutmen kembali pada tanggal 30 September 2025.

Pemangkasan Karyawan di Indofarma

Dalam laporan keuangan per 30 September 2025, Indofarma menjelaskan bahwa langkah pemangkasan karyawan merupakan bagian dari program rightsizing untuk memperbaiki struktur organisasi.

Manajemen perusahaan menegaskan bahwa keputusan ini mendukung efisiensi yang lebih baik, menjadi karakteristik penting dalam kondisi pasar yang kompetitif.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil

Proses dan Tujuan Restrukturisasi

Rancangan restrukturisasi bertujuan mengoptimalkan biaya operasional yang selama ini dinilai tidak efisien.

Manajemen menyatakan bahwa ini juga dilakukan sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban, termasuk hak-hak karyawan yang harus diperhatikan. Sejalan dengan itu, karyawan yang dipangkas akan direkrut kembali sesuai kebutuhan bisnis baru.

Dukungan Pendanaan dan Efisiensi Operasional

Pada 17 September 2025, Indofarma mendapatkan dukungan pendanaan dari pihak ketiga untuk memperlancar proses efisiensi operasional.

Manajemen mengungkapkan, "Dengan dukungan pendanaan tersebut, Indofarma memastikan seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," menegaskan komitmen perusahaan dalam mengelola perubahan struktural.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU