Gelombang tsunami kecil telah melanda pesisir utara Jepang pada Minggu (9/11) setelah gempa berkekuatan 6,9 magnitudo mengguncang lepas pantai Prefektur Iwate.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Badan Meteorologi Jepang (JMA) melaporkan tsunami pertama terdeteksi di Kota Miyako sekitar pukul 17.37 waktu setempat.
Rincian Gempa dan Tsunami
Gempa bumi tersebut terjadi pada pukul 17.03 waktu setempat. JMA awalnya memperkirakan kekuatan gempa sebesar 6,7 magnitudo, kemudian diperbarui menjadi 6,9 magnitudo.
Sementara itu, Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) mencatat kekuatan gempa tersebut sedikit lebih rendah, yaitu 6,8 magnitudo.
Gelombang tsunami terdeteksi tidak lama setelah gempa, dengan pelabuhan Kuji dan Ofunato mencatat gelombang setinggi sekitar 20 sentimeter.
Beberapa pelabuhan lain di Prefektur Iwate juga melaporkan gelombang kecil serupa.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Peringatan dan Respons Otoritas
Otoritas Jepang awalnya mengeluarkan peringatan potensi tsunami, namun mencabut peringatan tersebut sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
JMA juga melaporkan bahwa gempa ini diikuti beberapa gempa susulan berkekuatan antara 4,6 hingga 6,3 magnitudo.
Meski enam gempa lepas pantai sebelumnya mengguncang wilayah tersebut, sebagian besar tidak terasa dan tidak memicu peringatan tsunami.
Risiko Geografis dan Sejarah Gempa Jepang
Masashi Kiyomoto, pejabat bidang gempa dan tsunami di JMA, mengingatkan bahwa wilayah tersebut masih memiliki potensi untuk mengalami gempa yang lebih kuat dalam beberapa hari ke depan.
"Ini adalah area dengan aktivitas seismik yang meningkat. Kemungkinan gempa lebih besar masih ada," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan televisi.
Wilayah pesisir timur laut Jepang kembali menjadi sorotan, menyusul tragedi gempa bermagnitudo 9,0 yang memicu tsunami tahun 2011.
Tragedi tersebut mengakibatkan sekitar 18.500 korban jiwa dan memicu krisis nuklir di PLTN Fukushima.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: