Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan sepuluh nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa nama Soeharto termasuk dalam daftar tersebut, yang memicu respons beragam di masyarakat.
Pengumuman Pahlawan Nasional
Rencana pengumuman ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo di Jakarta. Prasetyo Hadi menjelaskan, 'Besok, Insya Allah akan diumumkan. Iya (oleh Presiden Prabowo langsung). Kurang lebih sepuluh nama.'
Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November memberikan konteks penting bagi pengumuman tersebut. Prasetyo menekankan bahwa gelar Pahlawan Nasional ini diberikan kepada individu yang dianggap berjasa bagi bangsa.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Soeharto Dalam Sorotan
Saat ditanyakan mengenai keberadaan nama Soeharto, Prasetyo menegaskan, 'Ya, masuk, masuk.' Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap jasa Soeharto sebagai mantan presiden.
Namun, keputusan untuk memberikan gelar kepada Soeharto tidak lepas dari kontroversi. Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) sebelumnya telah mengkaji 49 nama untuk dianugerahi gelar ini, dengan Soeharto sebagai salah satu yang paling banyak diperbincangkan.
Pro dan Kontra Pemberian Gelar
Belum lama ini, sekitar 500 aktivis dan akademisi menyatakan penolakan terhadap pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Bonnie Triyana, Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, juga menegaskan penolakannya terhadap pemberian gelar ini.
Di sisi lain, ada dukungan kuat dari sejumlah organisasi massa Islam, termasuk PBNU dan MUI, yang mendorong agar Soeharto diberikan gelar tersebut. Hal ini menunjukkan betapa beragamnya pandangan publik terkait isu ini.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: