Muhammad Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Indonesia, menentang eksekusi tanah seluas 16,4 hektare di Makassar oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Tanah ini, menurut Kalla, merupakan aset Grup Hadji Kalla yang telah dimiliki selama 30 tahun dan dibeli dari Raja Gowa.
Pernyataan Muhammad Jusuf Kalla
Jusuf Kalla menilai eksekusi tanah oleh GMTD sebagai tindakan ilegal, dengan alasan tanah tersebut telah dimiliki secara sah dan memiliki sertifikat resmi.
Kalla menekankan bahwa seharusnya ada proses dan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum langkah eksekusi diambil, sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Implikasi Sosial dari Sengketa Tanah
Jusuf Kalla menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek kepemilikan, tetapi juga menyangkut kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
Ia menganggap tindakan GMTD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dan harga diri warga, yang berusaha menjaga tanah mereka.
Reaksi dari Kementerian ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memberikan tanggapan terkait kejadian ini dan menyatakan bahwa eksekusi tanah yang dilakukan oleh GMTD kurang memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Nusron menjelaskan bahwa telah dikirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai proses eksekusi yang berlangsung.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: