Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 14:39 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online

Author

Kementerian Komunikasi dan Digital Tutup 2,4 Juta Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup 2.458.934 situs judi online dari 20 Oktober hingga 2 November 2025. Penutupan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kasus judi online di Indonesia.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya ini mencakup pemblokiran situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Usaha Penutupan Situs Judi Online

Kementerian melaporkan telah melakukan penutupan lebih dari 2,4 juta situs judi online selama periode tersebut. Ini mencakup 2.166 situs serta lebih dari 123.000 konten di berbagai media sosial.

Fakta menariknya, konten file sharing juga sering menyisipkan materi yang berhubungan dengan judi, yang menambah tantangan dalam penanganan isu ini.

Upaya penutupan ini adalah bagian dari strategi menyeluruh untuk melawan judi online yang makin meresahkan masyarakat.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Statistik dan Tindakan Kolaboratif

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa total transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Penurunan angka ini sebesar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski ada penurunan, Meutya Hafid menegaskan perlunya kolaborasi antara berbagai pihak untuk terus menyisir aktivitas judi online. Selain itu, kementerian melaporkan sebanyak 23.604 rekening yang terhubung dengan judi online telah dilaporkan untuk penanganan lebih lanjut.

Tindakan kolaboratif ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjudian yang masih berlangsung.

Pandangan Menkomdigi tentang Judi Online

Meutya Hafid menyatakan bahwa pemblokiran situs judi dan rekening yang terlibat adalah bagian dari langkah menyeluruh. Dia mengatakan, "Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online."

Menteri juga mencatat bahwa sebagian besar pemain judi berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dengan penurunan signifikan pada jumlah pemain dalam kategori ini dibanding tahun lalu.

Data juga menunjukkan bahwa total deposit pemain judi online mengalami penurunan drastis, dari Rp51 triliun di tahun lalu menjadi hanya Rp24,9 triliun di tahun ini.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU