Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 11:47 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan

Author

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Dalam putusan bandingnya, Vadel kini harus menjalani penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, meningkat dari vonis sebelumnya.

Keputusan Pengadilan Tinggi

Putusan banding yang diterima menunjukkan bahwa PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.

Dalam amar putusannya, Vadel dianggap terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan wanita tersebut.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Detail Hukuman

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda sebesar Rp 1.000.000.000.

Jika denda tidak dibayar, Vadel akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, dan waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari hukuman.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar bagi Vadel, yang kini diperberat oleh Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU