Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini terjun ke dalam pusaran dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan kode rahasia di Dinas PUPR-PKPP. Dalam praktiknya, transaksi berlangsung menggunakan istilah '7 batang', yang menjadi simbol dari kesepakatan permintaan uang.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Wahid diduga meminta uang melalui kode 'jatah preman' kepada Sekretaris Dinas dan enam Kepala UPT, dengan nilai anggaran yang melonjak menjadi Rp177,4 miliar dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Awal Mula Kasus Korupsi
Dugaan korupsi ini bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, bertemu dengan sejumlah Kepala UPT di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendiskusikan kesanggupan memberikan fee yang harus disetorkan kepada Abdul Wahid.
Ferry menjelaskan bahwa fee tersebut terkait dengan peningkatan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan. Permintaan fee menjadi semakin mendesak, di mana Arief, Kepala Dinas PUPR-PKPP, meminta kenaikan dari 2,5 persen menjadi 5 persen yang setara dengan Rp7 miliar.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Strategi Penarikan Fee
Setelah penyesuaian fee tersebut, Abdul Wahid melalui perwakilannya mengancam pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak setuju. Hal ini memberikan tekanan yang cukup besar kepada Sekretaris Dinas dan Kepala UPT untuk mematuhi arahan tersebut.
Pada bulan Juni 2025, penyerahan uang mulai dilakukan oleh Sekretaris Dinas dengan setoran awal sebesar Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT. Uang itu kemudian dialirkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan Kepala Dinas Arief.
Penanganan dan Tindakan KPK
Selama kurun waktu hingga November 2025, Abdul Wahid diduga menerima total setoran sebesar Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP. Ini menunjukkan bahwa total keseluruhan yang disepakati berkisar pada Rp7 miliar, meskipun realisasinya tidak sesuai.
KPK akhirnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka, bersamaan dengan dua tersangka lain, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Tindakan ini diambil setelah serangkaian pengumpulan bukti yang menunjukkan praktik korupsi sistematis di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: