Gubernur Riau, Abdul Wahid, dilaporkan meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari anggaran tambahan Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Permintaan kontroversial ini terungkap melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Detail Permintaan Jatah Preman
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau, yang awalnya hanya Rp71,6 miliar, mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp177,4 miliar.
Kesepakatan ini bermula dari pertemuan yang diadakan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Abdul Wahid akan menerima fee sebesar 2,5 persen dari anggaran yang ada.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Kesepakatan yang Mengarah ke Pemerasan
Setelah pertemuan itu, Ferry melaporkan apa yang telah disepakati kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP. M. Arief kemudian meminta fee yang lebih besar, yaitu 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menegaskan bahwa ada ancaman bagi yang tidak mengikuti perintah ini, dengan penyebutan pencopotan maupun mutasi dari jabatannya.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK akhirnya menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, mengacu pada dugaan pemerasan yang telah dilakukan.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025, menyoroti indikasi kuat akan tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan Riau.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: