Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan mencapai sekitar Rp 9 triliun pada tahun 2025.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Proyeksi ini menunjukkan kenaikan dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 8,4 triliun pada 2024.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
DJP memperkirakan bahwa total penerimaan PPN dari pelaku usaha luar negeri akan meningkat signifikan. Hingga akhir September 2025, DJP sudah mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari penerimaan PPN PMSE.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, mengungkapkan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Ia juga menegaskan bahwa dengan tarif PPN sebesar 11%, nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.
Peningkatan Pelaku Usaha PMSE
Saat ini, DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. Jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan platform digital yang menjual barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia.
Setiap penambahan pelaku usaha yang terdaftar akan memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak terhadap transaksi digital yang terjadi.
Capaian PPN PMSE Sejak 2020
Sejak diberlakukan pada tahun 2020, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 32,94 triliun. Meskipun target diharapkan meningkat, Hestu juga menekankan perlunya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat.
Ia menyatakan, 'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' yang mencerminkan tantangan dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: