Perampokan terjadi di Museum Louvre, Paris, pada 19 Oktober lalu, dengan kerugian mencapai 88 juta euro atau sekitar Rp1,7 triliun. Jaksa Paris, Laure Beccuau, mengungkapkan bahwa para pelaku bukanlah kelompok kejahatan terorganisir, melainkan kriminal kecil.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Dua pria bertindak dengan cepat, memecahkan jendela dan membobol vitrin dalam waktu kurang dari tujuh menit. Meskipun tiga dari empat tersangka sudah ditangkap, perhiasan berharga masih belum ditemukan.
Perampokan yang Tidak Biasa
Pada 19 Oktober, perampokan di Museum Louvre terjadi di siang bolong, di mana dua pria menggunakan lift pemindahan untuk memasuki gedung. Mereka memecahkan jendela di lantai dua dan membobol vitrin menggunakan alat penggerinda sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Dari investigasi yang dilakukan, jaksa Beccuau menjelaskan, "Ini bukan delinkuensi sehari-hari... tapi jenis delinkuensi yang biasanya tidak kami kaitkan dengan jenjang atas kejahatan terorganisir." Penilaian ini menunjukkan bahwa para pelaku bukan dari kalangan profesional yang terlatih.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Profil Tersangka
Beccuau menambahkan bahwa keempat tersangka yang telah ditangkap adalah warga lokal dari kawasan Seine-Saint-Denis, yang dikenal sebagai daerah dengan tingkat pendapatan rendah. Media Prancis berspekulasi bahwa para pelaku merupakan perampok amatir, hal ini terlihat dari kesalahan mereka meninggalkan barang bukti di lokasi, termasuk alat yang digunakan dalam perampokan.
Terdapat juga informasi bahwa mereka menjatuhkan perhiasan paling berharga, mahkota Permaisuri Eugenie, ketika melarikan diri. Polisi berhasil menangkap dua tersangka pada 26 Oktober, dengan satu di antaranya ditangkap saat hendak terbang ke Aljazair.
Penyelidikan Berlanjut
Jaksa menyatakan bahwa salah satu tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang panjang, dengan 11 vonis yang mencakup berbagai pelanggaran. Otak perampokan ini diketahui sebagai pria 37 tahun yang memiliki catatan kriminal, yang diduga kuat terlibat berdasarkan DNA yang ditemukan di truk pemindahan.
Sementara itu, dua tersangka lain juga ditangkap pada 29 Oktober dan didakwa beberapa hari setelahnya. Namun, satu pelaku masih buron dan kemungkinan terdapat kaki tangan lain dalam perampokan ini.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: