Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 14:17 WIB

BPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal dengan Bahan Berbahaya

Author

BPOM Temukan 15 Produk Obat Ilegal dengan Bahan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya. Penemuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk ini sering menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, tetapi sebenarnya mengandung zat aktif obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan

Dalam pengawasan yang dilakukan, semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau mencantumkan nomor fiktif. Lima produk pelangsing terbukti mengandung sibutramin, sedangkan lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.

Lebih lanjut, lima produk yang dikategorikan sebagai obat pegal linu terdeteksi mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak. BPOM mengingatkan bahwa bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta berpotensi fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa risiko kesehatan dari produk-produk ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga bagi sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

BPOM tidak hanya menemukan produk ilegal, tetapi juga telah menyiapkan langkah tegas untuk menindak pabrikasi dan distribusi produk tersebut. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna Ikrar mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk mencurigakan. Ia mendorong masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar pada kemasan dan melaporkan produk yang dianggap tidak aman.

Daftar Produk yang Ditemukan

BPOM telah merilis daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, termasuk JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa. Produk-produk ini tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar. Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat merusak kesehatan secara jangka panjang.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU