Gubenur Riau, Abdul Wahid, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terungkap memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,8 miliar.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Laporan kekayaan Abdul Wahid dikirimkan kepada KPK pada 31 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Detail Kekayaan Gubernur Riau
Berdasarkan data dari e-LHKPN KPK, Abdul Wahid memiliki 12 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp4.905.000.000.
Aset ini mencakup tanah seluas 100 meter persegi di Pekanbaru senilai Rp800.000.000, serta tanah seluas 1.555 meter persegi di Jakarta Selatan bernilai Rp2.300.000.000.
Selain itu, laporan KPK menunjukkan bahwa Abdul Wahid juga memiliki kendaraan dengan nilai total sekitar Rp780.000.000.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Penyidikan dan Operasi KPK
KPK meluncurkan operasi tangkap tangan di Riau pada 3 November 2025, yang berhasil menangkap 10 orang termasuk Abdul Wahid dan sembilan penyelenggara negara lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang diduga terhubung dengan proyek di Dinas PUPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan dari penyelenggara negara, kami akan update siapa saja yang diamankan."
Kenaikan Harta Kekayaan
Dalam laporan terakhirnya, Abdul Wahid mencatatkan peningkatan harta sebesar Rp750.000.000 dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya.
Pada 14 April 2023, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp4.056.046.622.
LHKPN juga mencatat bahwa Abdul Wahid memiliki kas dan setara kas sebesar Rp621.046.622 serta utang senilai Rp1.500.000.000.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: