Indonesia sedang menghadapi kerugian ekonomi yang cukup besar akibat judi online, yakni sekitar Rp 132,8 triliun setiap tahunnya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Data ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah konferensi internasional di Korea Selatan, yang menekankan pentingnya kerja sama untuk menangani masalah ini.
Data Kerugian Judi Online
Dalam pernyataannya, Prabowo Subianto menyebutkan Indonesia kehilangan sumber daya hingga US$ 8 miliar setiap tahunnya akibat judi online. Hal ini menjadi perhatian utama dalam diskusinya di APEC Economic Leaders' Meeting (AELM) yang berlangsung di Gyeongju, Korea Selatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi judi online di tanah air dalam delapan tahun terakhir mencapai Rp 976,8 triliun. Angka ini mencakup periode dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Dampak Sosial dan Ekonomi
Meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia membawa implikasi sosial yang serius. Dalam dua tahun terakhir, total deposit untuk perjudian daring telah mencapai Rp 51,3 triliun, yang semakin menambah beban ekonomi yang sudah ada.
Kehilangan miliaran dolar ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi negara. Dalam hal ini, Presiden Prabowo menekankan perlunya tindakan segera untuk menangani masalah tersebut.
Urgensi Kerja Sama Internasional
Prabowo juga menyoroti pentingnya kolaborasi internasional dalam mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk judi online. Dia berpendapat bahwa penguasaan teknologi adalah kunci untuk meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.
Ia berkomentar, "Kita harus memastikan kendali atas masa depan teknologi kita dan saya yakin bahwa melalui kerja sama di dalam APEC, kita dapat mencapai tujuan ini."
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: