Perceraian Chikita Meidy dan Indra Adhitya: Pengadilan Agama Tigaraksa Mengabulkan Gugatan Cerai
Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Keputusan tersebut diambil pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan diumumkan melalui akun Instagram Chikita, yang menyatakan talak satu ba'in shughra jatuh kepada Indra Adhitya.
Detail Putusan Cerai
Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa telah ditetapkan dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses hukum ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang sudah tersedia.
Dalam putusan ini, majelis hakim tidak hanya memutuskan masalah perceraian, tetapi juga beberapa ketentuan penting lainnya, termasuk hak asuh anak.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Melalui putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak asuh penuh kepada Chikita Meidy sebagai ibu kandung Javier Raesha Adhitya. Sementara itu, Indra Adhitya diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp2.500.000 setiap bulan.
Selain itu, nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau mandiri.
Gugatan Balik dan Biaya Perkara
Gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya, termasuk permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, ditolak oleh majelis hakim. Alhasil, biaya perkara yang timbul dalam proses ini dibebankan kepada Chikita Meidy selaku penggugat.
Putusan ini menandai akhir dari perjalanan hukum antara kedua belah pihak, yang juga telah mencuri perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: