Mulai tahun pajak 2025, Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan diterapkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Wajib pajak diharapkan menyiapkan akun dan kode otorisasi sebelum periode pelaporan dimulai.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax untuk memudahkan proses pelaporan SPT. Dengan aktivasi yang lancar, diharapkan pelaporan dapat berjalan tanpa kendala.
Langkah Awal Mengakses Coretax
Wajib pajak harus mengunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi yang telah memiliki akun DJP Online, memiliki opsi untuk menggunakan 'Lupa Kata Sandi' guna memulai proses aktivasi.
Setelah memilih opsi tersebut, wajib pajak diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memilih metode konfirmasi, baik via email maupun nomor telepon. Pastikan informasi yang dimasukkan benar untuk menghindari masalah saat aktivasi.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Membuat Password dan Mengakses Akun
Setelah menginput NIK dan metode konfirmasi, wajib pajak akan menerima email atau pesan teks dengan link untuk mengubah password. Dengan mengikuti link itu, mereka dapat membuat password baru dan masuk ke akun Coretax.
Proses ini sangat penting untuk menjaga keamanan akun, sehingga wajib pajak disarankan untuk membuat password yang kuat agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Permintaan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik
Sesudah berhasil masuk, wajib pajak perlu meminta kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu 'Portal Saya' di akun Coretax. Formulir permintaan biasanya terisi otomatis, hanya perlu menambahkan beberapa detail saja.
Wajib pajak harus memilih 'Kode Otorisasi DJP' untuk jenis sertifikat digital dan menciptakan passphrase yang aman. Setelah itu, dengan men-checklist pernyataan dan mengeklik 'Simpan', permintaan ini akan selesai dan siap digunakan.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: