Artis Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah Sandra menyatakan kepatuhan terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Pada sidang yang berlangsung 28 Oktober 2025, kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim. Pengadilan pun mengabulkan pencabutan tersebut setelah memastikan izin dari semua pihak terlibat.
Keputusan Pencabutan Gugatan
Surat pencabutan gugatan yang diajukan Sandra Dewi menegaskan bahwa ia bersama rekan-rekannya mencabut keberatan secara sukarela. 'Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,' ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Sidang mengenai pencabutan ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum yang lebih luas, di mana Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan asetnya. Pengadilan kemudian membacakan penetapan tentang pencabutan keberatan yang diajukan oleh Sandra, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Background Kasus dan Proses Hukum
Pencabutan gugatan Sandra Dewi merupakan bagian dari proses hukum lebih besar yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, yang divonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi dalam tata kelola timah. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, berdampak pada aset-aset yang dimiliki Sandra.
Sebelum pencabutan, Sandra secara tegas menyatakan bahwa barang-barang yang disita, termasuk tas dan perhiasan mewah, adalah hasil dari endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah. 'Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,' ungkap Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Implikasi dan Penegakan Hukum
Dengan pencabutan gugatan ini, Sandra Dewi memperlihatkan sikap patuh terhadap putusan hukum yang berlaku. Hakim menyatakan, 'Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon.'
Keputusan hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis, serta menyatakan bahwa semua aset terkait kasus ini harus dirampas untuk negara.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: