Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Keputusan ini diambil oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Putusan Hakim Terkait Bukti Kasus
Hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto dalam amar putusannya menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi dan menemukan barang bukti berupa tangkapan layar dari media sosial. Pemeriksaan ini berlangsung dari 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025, dan memutuskan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya tindak lanjut yang signifikan terhadap kasus yang melibatkan Delpedro.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Sahnya Alat Bukti dan Proses Hukum
Dalam proses pengadilan, hakim menegaskan bahwa semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di hukum. Sangat penting untuk menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan ini adalah sah.
Hakim juga menyatakan, "Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP."
Dampak dan Implikasi Selanjutnya
Pengadilan juga mencatat bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana keempatnya telah ditahan. Mereka terdiri dari Delpedro Marhaen, Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Delpedro dan rekan-rekannya sebelumnya mengajukan permohonan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, kini status mereka sebagai tersangka tetap sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: