Senin, 27 OKTOBER 2025 • 13:56 WIB

Pengusiran 94 Tenaga Kerja Asing di Sei Mangkei: Pentingnya Rencana Penggunaan TKA

Author

Pengusiran 94 Tenaga Kerja Asing di Sei Mangkei: Pentingnya Rencana Penggunaan TKA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengusir 94 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pengusiran ini dilakukan karena keberadaan mereka tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diwajibkan oleh pemerintah.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan

Lokasi pengusiran terletak di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, dan dihadiri oleh pimpinan KEK Sei Mangkei. Pengusiran tersebut diatur oleh PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing.

Alasan Pengusiran Tenaga Kerja Asing

Pengusiran yang dilakukan Kemnaker merupakan langkah tegas yang mencerminkan penerapan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Ismail Pakaya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, tindakan ini dilakukan sebagai implementasi dari peraturan yang berlaku.

Ismail menjelaskan, 'Pengusiran berlangsung karena para WNA tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam regulasi pemerintah.' Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi prioritas utama dalam pengelolaan tenaga kerja asing.

Peristiwa ini menarik perhatian banyak pihak dan memberikan sinyal bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan demi melindungi pasar kerja lokal.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Pentingnya RPTKA bagi Tenaga Kerja Asing

RPTKA merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, menegaskan bahwa pengesahan RPTKA menjadi suatu keharusan bagi TKA.

Ia menambahkan, 'Semua tenaga kerja asing diharuskan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.' Hal ini menegaskan pentingnya regulasi dalam menjaga integritas sektor ketenagakerjaan.

Sunardi juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif melaporkan pelanggaran terkait penggunaan TKA kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kemnaker. Tindakan ini menjadi langkah preventif dalam menciptakan iklim kerja yang sesuai.

Dukungan Masyarakat dalam Pengawasan

Berkolaborasi dengan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan adalah hal yang sangat diperlukan. Sunardi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga norma ketenagakerjaan, termasuk dalam hal penggunaan TKA.

Ia menegaskan, 'Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas' untuk menciptakan efektivitas dalam pengawasan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap penggunaan TKA bisa lebih optimal dan bermanfaat bagi semua pihak.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU