Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan pentingnya pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan pelaksanaan umrah secara mandiri oleh jemaah.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
UU yang disahkan pada 26 Agustus ini menandai babak baru bagi ibadah umrah di Indonesia, di mana jemaah kini bisa pergi tanpa harus melalui panitia penyelenggara.
UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Umrah Mandiri
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat pasal yang memperbolehkan jemaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri. Ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan UU sebelumnya, Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur hal ini.
Selly Andriany Gantina menjelaskan, "Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Dukungan dari Pemerintah Arab Saudi
Selly melanjutkan bahwa pemerintah Arab Saudi kini aktif mendorong program umrah mandiri. Kerja sama dengan maskapai seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines memungkinkan warga negara yang membeli tiket untuk mendapatkan visa kunjungan gratis selama empat hari.
Ia menegaskan, "Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," menyoroti pentingnya mengikuti perkembangan yang terjadi di luar negeri.
Sistem Pencatatan Data Jemaah
Walau umrah dapat dilakukan secara mandiri, Selly menegaskan bahwa jemaah tetap diwajibkan melapor lewat aplikasi yang terintegrasi. Langkah ini krusial untuk mencatat data jemaah dan memudahkan pelayanan atau bantuan darurat jika diperlukan.
Selly menekankan, "Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan."
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: