Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana untuk menerapkan sanksi baru bagi pelaku pembakaran sampah. Salah satu langkah penting adalah publikasi identitas pelaku melalui media sosial.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Inisiatif ini bertujuan untuk memberi efek jera serta mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Inisiatif Baru Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi sosial akan mencakup publikasi wajah pelaku pembakaran sampah di akun media sosial resmi instansi.
Asep menegaskan, "Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH."
Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan membantu mengubah perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dampak Lingkungan dan Kesehatan
Pembakaran sampah secara sembarangan bukan saja merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan masyarakat.
Asep menjelaskan, "Pembakaran sampah itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen."
Dengan penerapan sanksi sosial ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran sampah meningkat.
Pendapat Para Pakar
Usulan sanksi sosial ini mendapat dukungan dari banyak pakar, termasuk profesor riset BRIN, Muhammad Reza Cordova. Dia menilai bahwa perluasan sanksi sosial dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Dia menyatakan, "Kalau misalnya sudah dipajang, difoto, dipasang di spanduk misalnya katakanlah ini adalah pelaku pembakaran sembarangan, saya yakin orangnya pasti akan malu."
Reza juga menambahkan bahwa sanksi yang berbasis rasa malu dapat menurunkan kemungkinan terulangnya tindakan tersebut dibandingkan sanksi administratif yang konvensional.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: