Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di berbagai kantor Bea Cukai sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada tahun 2022.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Sebanyak beberapa lokasi digeledah, dan barang bukti penting berhasil disita dalam proses yang berlangsung di tengah pemeriksaan saksi-saksi.
Detail Penggeledahan dan Penyeleksian Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tentang penggeledahan di beberapa kantor Bea Cukai.
Dia menyatakan, "Tentu saja kami tidak dapat menjelaskan secara terbuka mengenai tempat-tempat yang digeledah atau identitas saksi-saksi yang telah dimintai keterangan," agar proses penyidikan tetap terjaga.
Dalam penggeledahan, barang bukti seperti ponsel dan laptop telah disita dari berbagai lokasi, termasuk rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) di Surabaya.
Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 11.30 hingga 17.00 WIB, menghasilkan penyitaan ponsel, laptop, dan dokumen penting, serta lima akun CEISA dan dokumen Sertifikat Hasil Pengujian tahun 2022-2023.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Respons dari Pihak Terkait
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan dukungan penuh terhadap proses yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
Dia menegaskan, "Kami tidak memprioritaskan perlindungan bagi mereka yang bersalah di Bea Cukai," saat menekankan pentingnya kolaborasi dalam penegakan hukum.
Purbaya juga menambahkan, "Kejagung memang telah bekerjasama dengan kami dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terkait Bea Cukai," menunjukkan komitmen kementeriannya dalam memberantas korupsi.
Kronologi Penggeledahan dan Informasi Tambahan
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain, termasuk Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang juga menghasilkan penyitaan barang bukti.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa penggeledahan di kantor BLBC Medan menggondol dokumen penting seperti Buku Tarif Kepabeanan dan data ekspor POME periode 2021-2025.
Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengusutan kasus ini, demikian dijelaskan oleh Anang Supriatna, menekankan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: