Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang terkejut dengan asal air baku untuk air minum dalam kemasan dari sumur bor menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Interaksi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengambilan air tanah yang dilakukan oleh pabrik air mineral di Subang.
Asal Usul Air Mineral di Indonesia
Dalam video yang diunggah di akun YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL, Dedi Mulyadi berinteraksi dengan salah satu pekerja pabrik air mineral. Ia bertanya mengenai asal bahan baku air mineral, mengekspresikan kekagetannya saat mengetahui bahwa air yang digunakan diambil dari bawah tanah melalui sumur bor.
Pertanyaan Dedi kepada karyawan tersebut, 'Ngambil airnya dari sungai?' disambut dengan penjelasan bahwa sumber air tersebut berasal dari dalam tanah.
Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sumber air yang aman untuk konsumsi. Pernyataan Dedi, 'Dikira oleh saya dari air permukaan. Dari air sungai atau mata air,' mencerminkan kebingungan umum mengenai proses pengambilan air untuk air minum berkemasan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Regulasi dan Kategori Air Menurut Standar Internasional
Pengambilan air dari dalam tanah telah diatur oleh standar internasional dan nasional. Menurut IGRAC, badan riset di bawah UNESCO, air minum dalam kemasan dikelompokkan berdasarkan kategori yang telah ditetapkan oleh FDA, termasuk air dari sumur artesis, air mineral, dan lainnya.
Kategori air dari sumur artesis mengacu kepada air yang ditarik dari aquifer kedap, sementara air mineral harus memenuhi kriteria kandungan mineral tertentu.
Kategori air mata air atau 'spring water' mengacu kepada air yang mengalir secara alami ke permukaan tanpa tambahan proses. Air dari sumur, di sisi lain, diambil dengan menggunakan pompa, dan kategori ini penting bagi pemahaman masyarakat tentang sumber daya air.
Fakta Terbaru tentang Air Mineral di Indonesia
Di Indonesia, peraturan terbaru mengenai air minum dalam kemasan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2019. Aturan tersebut mendefinisikan berbagai kategori air, termasuk air mineral dan air demineral.
Berdasarkan informasi dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), mayoritas air minum dalam kemasan yang dijual di pasaran adalah 'Air Mineral', dengan banyak merek terkemuka seperti Aqua dan Le Minerale.
Penelitian menunjukkan bahwa sekitar 70 hingga 85 persen air mineral yang diproduksi di negara-negara seperti Indonesia berasal dari air bawah tanah, meskipun penggunaan air untuk air botolan masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan penggunaan air untuk irigasi.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: